Lebih Mengenal Kami
“Nulla Tenaci Invia Est Via”
“bagi orang yang mau berjuang, tidak ada jalan yang tidak bisa dilewati”
About Us
KANTOR ADVOKAT IKHSAN, SH & PARTNERS
Kami telah bertahun-tahun menyelesaikan masalah hukum secara profesional dan tepat. Permasalahan hukum yang terlabih dahulu kami kaji dan kami memberikan solusi hukum yang efektif.
Begitu banyak persoalan-persoalan hukum yang terjadi seiring perkembangan zaman kian pesat, kepemilikan asset, penjagaan asset, Kerjasama, dan perkembangan informasi elektronik yang kian cepat dapat menimbulkan persoalan hukum yang dapat menjerat kapan saja.
Sebagai negara hukum tentu hukum menjadi pondasi utama dalam setiap pundi-pundi kehidupan, profesi advokat/pengacara tidak hanya dalam hal melakukan pembelaan dan persidangan di Pengadilan, namun memilik ruang lingkup yang lebih luas, salah satunya sebagai Legal Konsultan dalam hal Upaya meminimalisir resiko atas adanya suatu perbuatan dan kejadian dan/atau transaksi.
Upaya pencegahan tersebut harus terlebih dahulu dimiliki oleh banyak Perusahaan, usaha dan/atau perorangan agar mendapat saran dan solusi agar tetap tegak diatas aturan hukum yang dapat melakukan Kerjasama (kontrak) dengan kantor hukum / Advokat/Pengacara.
Wilayah hukum tidak memiliki batasan sejauh masih dalam wilayah hukum Indonesia, baik Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, persoalan hubungan kerja, perjanjian, Kerjasama, dan bahkan hingga persoalan rumah tangga dalam hal adanya perceraian, pembagian harta Bersama, pembagian harta warisan, Penetapan Ahli Waris, Pembagian Harta Waris, dan segala persoalan yang berurusan dengan orang perorangan dan/atau persoalan hukum sebagai Terlapor, Tersangka, Terdakwa atau Terpidana, begitu juga sebaliknya hukum hadir dalam hal sebagai Pelapor Ketika merasa dirugikan atas sebuah perbuatan seseorang yang patut diduga merupakan suatu perbuatan pidana, yang tentu membutuhkan pendampingan atas semua proses hukum tersebut.
Wilayah Riau pada umumnya, memiliki Tingkat persengketaan bidang pertanahan yang sangat tinggi, tingginya harga tanah di Riau menyebabkan banyak yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan dan bahkan tidak jarang berhadapan dengan “mafia tanah” yang memiliki kekuasaan dan kewenangan, dan tidak jarang banyak yang kehilangan hak atas tanahnya karena adanya proses hukum.
Pemilihan advokat/pengacara tidak hanya berdasar popularitas melainkan juga memandang aspek pengalaman dan kelihaian dalam menangani suatu persoalan hukum.
Kantor Advokat IKHSAN, SH & PARTNERS
Beralamat di Jalan DR. Samratulangi Nomor 24D, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru – Riau. 28151
Memiliki rekanan/partners :
- Ikhsan, SH,CLA (Pimpinan/Kepala Kantor)
- Buha Tumpak Haratua Manik, SH (Head Partners)
- Marwan, SH
- Fadhli Razeb Sanjani, SH,MH
- Satria Saimona Rindupati, SH
- Fuad Muhammad Abdul Salam Rasyad, SH
- Rixan Prakas, SH
- John Nardy, SH
- Suryadi Sudirja, SH
- Jon Hendri, SH
- Alfian Permadi
- Fitra Mahendra
Memiliki jangkauan pekerjaan profesi advokat seluruh Indonesia.
Our Vision
Menjadi mitra yang terpercaya dan berorientasi pada solusi untuk semua kebutuhan hukum klien kami, dengan mengutamakan keunggulan dalam pelayanan, keberlanjutan bisnis, dan kontribusi positif terhadap masyarakat.
Our Mission
Menyediakan layanan hukum yang berkualitas tinggi dengan pendekatan yang inovatif, menjaga kepentingan dan kebutuhan klien sebagai prioritas utama, serta berkomitmen untuk memberikan solusi hukum yang efektif dan berkelanjutan