Tersangka/Terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim (Pasal 52 KUHAP), mendapat juru bahasa (Pasal 53 KUHAP), mendapat bantuan hukum dari seorang/lebih Penasihat Hukum (Pasal 54 KUHAP) dan memilih sendiri Penasihat Hukumnya (Pasal 55 KUHAP).